Kota Cirebon, bring-ka.com – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota menggelar Konferensi Pers hasil ungkap kasus jambret yang sempat viral di media sosial.
Konferensi pers di pimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto di Mako Polres Cirebon Kota jalan Veteran No. 05 Kota Cirebon, Senin (24/07/2023).
Diketahui bahwasanya Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi nya pada hari minggu kemarin saat acara Lari Santai (Fun Run) di jalan Sisingamaraja Kota Cirebon.
Adapun tersangka yang yang berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yakni “MF” 39 tahun (Pelaku), “AS” alias Abeng 39 tahun (Penadah) dan AS” 26 tahun (Penadah). Semua tersangka warga Kota Cirebon.
Adapun 1(satu) teman pelaku “MF” saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial “R” sebagai penadah.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto mengatakan, bahwa Sat Reskrim berhasil mengamankan 3 tersangka dalam kasus jambret tersebut.
“Polres Cirebon Kota saat ini berhasil mengamankan 3 tersangka dari ungkap kasus tersebut,1 Pelaku 2 lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatannya, sedangkan 1 lagi masih DPO sebagai penadah,” kata AKBP Rano.
“Atas perbuatan tersebut pelaku di ancam dengan pasal 365 KUHPidana (Pencurian dengan Kekerasan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tutup AKBP M. Rano Hadiyanto. (Heri)