Bring-ka.com, Kab. Bandung- Warga Kabupaten Bandung H. Agus Yasmin didampingi tim hukum dan advokasi paslon Dadang Supriatna-Ali Syakieb mengirim laporan terkait adanya dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pilkada Serentak yang dilakukan calon Bupati Bandung Sahrul Gunawan ke Bawaslu Kabupaten Bandung.
Mereka melaporkan dugaan tersebut lantaran pernyataan Paslon Bupati Sahrul Gunawan saat Debat Publik Pertama yang diselenggarakan KPU Kab Bandung pada Rabu Malam (30/10/2024) bertempat di Ballroom Hotel Sutan Radja terkait pernyataan APBD Kabupaten Bandung dan BPJS Kesehatan memicu polemik ditengah masyarakat. H. Agus Yasmin melaporkan dugaan pelanggaran tersebut dengan didampingi Made Rudi Yudana, S.H., M.H., Dadi Wardiman,S.H. , Rahmad Setiabudi, S.E., S.H.
“Kami telah melaporkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 1 Sahrul Gunawan atas tiga dugaan pelanggaran yaitu pertama, mengeluarkan alat peraga kampanye dalam bentuk Kartu Program Layanan (bukan jenis kartunya yang dipermasalahkan, namun momen penyampaiannya dalam debat), kedua menyatakan APBD Kabupaten Bandung tidak sejalan dengan fakta dilapangan bahkan dengan tegas pa Wakil Bupati (Wabup) menyampaikan bahwa itu adalah kebohongan publik, ketiga pernyataan masalah BPJS yang belum terbayar, angkanya tidak benar, membuat masyarakat akan salah tafsir,” kata H. Agus Yasmin usai laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung, Senin (4/11/2024).
Pelaporan itu, dijelaskan Agus Yasmin, dilakukan agar pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 berjalan adil dan aman sesuai norma yang berlaku, kemudian yang sangat penting setiap kandidat selalu menyampaikan pernyataan yang benar dengan penuh tanggung jawab
Menurutnya, sebagai warga kabupaten Bandung yang juga salah satu tim sukses dari partai NasDem dimana sebelum debat sempat menyaksikan slide yang ditampilkan KPU tentang agenda tahapan kampanye kemudian diutarakan oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi dalam sambutannya termasuk tata tertib debat publik diamanatkan dimana salah satunya berbunyi “Bahwa setiap Paslon tidak boleh membawa alat peraga selain yang melekat dalam Badan”. Nah, ini dalam persepsi saya mengangkat kartu adalah pelanggaran, karena tidak melekat dibadan,” jelasnya.
Selain itu, H. Agus Yasmin mengatakan pernyataan Wakil Bupati (Wabup) Sahrul , APBD Kabupaten Bandung tidak sejalan dengan fakta dilapangan bahkan dengan tegas pa Wabup Sahrul Gunawan menyampaikan bahwa itu adalah kebohongan publik, membuat kami terkejut. Oleh sebab kang Sahrul Gunawan sebagai seorang Wabup Bandung yang saat ini masih cuti kampanye sebagai calon Bupati Bandung yang mengoreksi atas dirinya sendiri dan pernyataan itu mengikat kepada dirinya sendiri.
“Karena APBD itu bukan milik Dadang Supriatna melainkan APBD Kabupaten Bandung yang disepakati, diputuskan, dievaluasi oleh lembaga legislatif (DPRD) dan lembaga eksekutif (Pemerintah). Didalam setiap anggota legislatif melekat hak budgeting dan fungsi pengawasan. Jadi kalau seorang Wabup Sahrul mengatakan pernyataan seperti itu sama dengan menghina lembaga legislatif dan eksekutif. Nah saya sebagai warga negara merasa tidak nyaman karena saya bangga atas pengelolaan APBD Kabupaten Bandung saat ini baik dimana PAD naik, APBD naik , hal ini menunjukan kinerja Eksekutif beserta legislatif selaras
Ditambahkannya, kalau kang Sahrul telah berani mempublikasikan bahwa APBD Kabupaten Bandung sebagai kebohongan publik maka hal ini harus dipertanggung jawab kan dan tunjukkanlah kepada kami dimana letak kebohongan publik itu? Bilamana nyata ada kebohongan publik maka kami sebagai warga negara akan menuntut secara terbuka kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Bandung periode 2019-2024 atas pengawalan APBD yang tidak baik dan tidak benar.
Kemudian, ucap Agus Yasmin lagi, menyangkut masalah BPJS membuat masyarakat tidak nyaman, dimana seharusnya Wabup Sahrul lebih tahu dan bisa meminta klarifikasi terkait persoalan ini ke penyelenggara BPJS langsung dalam kapasitas jabatan sebagai Wabup.
“Kami juga merasa kecewa dengan pihak Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Bandung yang tidak menyetop pernyataan tersebut, seakan-akan membiarkan jalannya debat tersebut, seolah-olah lepas tanggung jawab dengan tidak menjaga ketertiban atas tata tertib yang telah disusun dan disepakati bersama tersebut. Ini yang kami koreksi lewat Bawaslu Kabupaten Bandung,” tutupnya.***
Reporter: Team FNC
Red: Bringka-Rf