Kabupaten Indramayu, bring-ka.com – Atas ijin Danramil Anggota Koramil 1614 Anjatan Babinsa Sertu Atep Nugraha mendampingi Disduk P3A dan Dinsos Indramayu penyerahan anak korban TTPO lintas Propinsi kepada pihak kelurga korban di Desa Sumuradem Kecamatan Sukra kabupaten Indramayu, Jumat (01/09/2023) malam.
Dalam keterangan korban yang didapati Sertu Atep Nugraha menjelaskan, korban kabur dari salah satu tempat hiburan yang berada di Maluku karena di pekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah cafe di Maluku.
Korban meminta pertolongan kepada pihak kepolisian di Maluku, setelah menerima laporan dari korban pihak kepolisian menghubungi Dinas Sosial Maluku untuk berkordinasi dengan Dinsos yang ada di Indramayu untuk melakukan proses pemulangan korban TTPO .
Laluh melalui Dinas Sosial dan kepolisian Maluku korban diserahkan kepada keluarga korban dan untuk kasus TTPO diserakan kepihak kepolisian Indramayu.
Ditempat tersebut Babinsa Koramil 1614 Anjatan menyampaikan, warga masyarakat agar tidak terkena bujuk rayu oleh para pelaku perdagangan orang dengan iming-iming penghasilan yang besar. Babinsa Koramil 1614 sebagai garda terdepan dalam menyampaikan imbauan kepada warga masyarakat guna melakukan pencegahan TPPO.
“Langkah preemtif dan preventif kami lakukan untuk tidak ada korban Perdagangan Orang di wilayah hukum kami,” kata Sertu Atep Nugraha.
Babinsa menjelaskan penyampaian imbauan ini akan dilakukan oleh seluruh Babinsa Koramil 1614 secara rutinitas kepada warga masyarakat binaannya.
“Warga masyarakat jangan terbujuk dengan iming-iming penghasilan yang besar dan harus mengecek legalitas asli dari pemerintah. Penyampaian imbauan ini bertujuan untuk terciptanya mencegah perdagangan orang yang ada di wilayah hukum Koramil 1614,” tutup Sertu Atep Nugraha. (Heri)