Indramayu, bring-ka.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Ajie Prasetya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Arie Prasetyo di dampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Reza Vahlefi dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (P3BR), menyita sejumlah aset milik tersangka atas nama Sugiyanto dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu, Kamis (3/8/2023).
Menurut Arie Prasetyo, sejumlah aset milik Sugiyanto yang disita tersebut berupa sebidang tanah terletak di kelurahan Bojongsari dan desa Pabean Udik kecamatan Indramayu.
“Objek aset yang di sita yaitu sebidang tanah SHM no 733 dengan luas 960 m² beralamat di Jalan Raya Terusan – Sindang RT 02 RW 02 kelurahan Bojongsari dan sebidang Empang SHM no.194 dengan luas 16723 m² yang terletak di desa Pabean Udik”, jelas Arie.
Dalam proses penyitaan aset tersangka, pihak Kejari Indramayu juga didampingi petugas pengukur ATR/BPN kabupaten Indramayu, Lurah Bojongsari, kepala desa Pabean Udik dan Kasi Trantib setempat.
Arie menambahkan, pelaksanaan penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bandung nomor : 23/Pen.Pid.Sus-TPK-SITA/2023/PNBdg tanggal 12/7/2023 dan Surat Kepala Kantor Pertanahan kabupaten Indramayu nomor : HP.02.01/6333-32.12/IV/2023 tanggal 6/4/2023.
Hal tersebut sebagai langkah penyidik agar dapat mengambil alih atau menyimpan dalam pengawasan benda bergerak atau tidak bergerak, tidak berwujud atau berwujud sebagai pembuktian dalam penyidikan, peradilan dan penuntutan yang di peroleh dari hasil tindak pidana, tegasnya. (Lukman)