Indramayu, bring-ka.com – Pungli adalah Tindakan atau perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang – Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dan Pungutan liar termasuk Kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus di Berantas.
Pelanggaran hukum tersebut, diduga dilakukan oleh Kepala sekolah MTSN 2 Indramayu Kabupaten Indramayu, melalui Komite sekolah dengan meminta uang (Sumbangan) atau melakukan pungutan liar (Pungli) pada seluruh siswa dari kelas VII sampai kelas IX dengan berbentuk surat dengan nomor:B-170/komite.mtsn/09/2023 tanggal 11 September 2023.
Diketahui, bahwa kegiatan belajar dan mengajar di sekolah termasuk kegiatan ekstrakurikuler setingkat MTSN/SMPN maupun SMAN semuanya sudah di biayai oleh dana BOS reguler, BOS Afirmasi dan BOS Kinerja maupun Program Indonesia Pintar (PIP), Hal tersebut, diatur pada Permendikbud tahun 2023 pada lembaran 1 dan 2.
Yang jadi pertanyaan besar adalah, bahwa sudah kegiatan belajar dan mengajar di sekolah sudah di biayai oleh negara melalui dana BOS , juga PIP. Lalu anggaran tersebut dikemanakan…?, dan di taruh dimana….?.
Pihak MTSN 2 Indramayu Kabupaten Indramayu kok masih ada pungutan liar dengan dalih sumbangan, kegiatan ini dan itu serta kurangnya dana BOS yang di terima oleh pihak MTSN 2 Indramayu, ucap salah satu wali murid.
Terungkapnya pungli di MTSN 2 Indramayu tersebut, setelah beberapa wali murid yang merasa keberatan dengan adanya sumbangan- sumbangan diluar ketentuan Undang – Undang yang berlaku, yang nominalnya terlalu besar tersebut di tetapkan dari pihak sekolah.
Sumber menjelaskan, bahwa wali siswa diminta menyumbang yang sifatnya wajib dengan nilai nominal yang ditentukan oleh pihak sekolah.
Lanjut sumber, bahwa kami merasa keberatan dengan sumbangan seperti itu, yang namanya sumbangan itu seharusnya suka rela tidak ditetapkan jumlah atau nilai nominalnya, ujarnya.
Indikasi adanya Pungli tersebut bervariasi dengan rincian sebagai berikut.
A. Kelas VII, perlengkapan seragam Rp. 550.000, gedung serba guna Rp.300.000, pembinaan prestasi Rp.150.000, OSIS dan eskul Rp. 175.000, kelengkapan Sarpras Rp.125.000 dengan total Rp. 1.300.000.
B. Kelas VIII, pembinaan prestasi Rp. 50.000, OSIS dan eskul Rp.100.000, kelengkapan Sarpras Rp.100.000 dengan total Rp. 250.000.
C. Kelas IX, biaya akhir tahun Rp.100.000, pelepasan Rp.150.000, pembinaan prestasi Rp.50.000, OSIS dan eskul Rp.100.000, kelengkapan Sarpras Rp. 100.000 dengan total Rp. 500.000.
Total, keseluruhan biaya yang dibayar oleh setiap siswa dari kegiatan – kegiatan yang diselenggarakan sekolah MTSN 2 Indramayu Kabupaten Indramayu tersebut bervariatif dari kelas VII – IX.
Kepala Sekolah MTSN 2 Indramayu, Adi Meysa saat di konfirmasi sedang tidak ada di tempat, Namun yang ada pihak Komite sekolah.
H. Saepudin, selaku ketua komite sekolah MTSN 2 Indramayu mengatakan bahwa benar kami dari pihak sekolah mengeluarkan surat edaran sumbangan kepada wali murid guna meningkatkan mutu pendidikan yang ada di MTSN 2 Indramayu, katanya saat di konfirmasi oleh awak media. Kamis (21/09/2023).
Lanjut Komite, dikarenakan dana dari BOS tidak mencukupi kebutuhan sekolah, makanya kami komite sekolah meminta sumbangan kepada wali murid demi kelancaran KBM yang ada di sekolah, imbuhnya.
Sementara kepala bidang bagian pendidikan MTSN kementerian Agama kabupaten Indramayu hingga berita ini diterbit belum bisa ditemui. (Lukman)