Cianjur, Bring-ka.com – Diduga Tambang Ilegal Galian C kembali beroperasi diwilayah Penyusuhan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, tidak tanggung tanggung pengoperasian yang dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin mencari untung dengan sengaja tanpa memiliki izin.
Terlihat beberapa kendaraan pengangkut pasir tersebut dengan lenggang dan nyaman seolah olah mereka ini legal.
Aparatur pemerintah maupun aparatur penegak hukum yang ada diwilayah Cianjur diduga tutup mata.
Terlebih parahnya lagi dugaan pengoperasian galian C ini di bekingi oleh oknum aparat.
Diduga H.K selaku bos galian C terlihat merasa aman dan nyaman di usaha ini, usaha yang bermodalkan kecil dengan keuntungan yang besar tanpa melihat dampak lingkungan.
Sementara warga masyarakat sekitar merasa resah dengan adanya aktifitas kendaraan lalu lalang dari kendaraan truk hingga kecil yang setiap harinya mengangkut pasir.
Salah satu warga masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada kami selaku awak media, kegiatan ini memang sudah beberapa bulan kendaraan pengangkut pasir itu melintasi jalan ini, terkadang saya pun merasa terganggu dengan kebisingannya, Ucap warga.
Hampir 4 atau 5 rit sehari satu kendaraan ini mengangkut pasir, dikalikan aja ada beberapa kendaraan ? Jadi berapa kali seharinya ?
Saya tidak bisa berbuat apa apa, saya hanya masyarakat biasa, kebisingan hanya cukup menggerutu didalam hati saja.
Pengurus setempat pun tinggal diam jadi mau apalagi saya, tuturnya.
Aparatur pemerintah dari mulai Desa, Camat hingga pemerintah Kabupaten Cianjur ini terlihat tutup mata dengan adanya kegiatan tambang Ilegal, terutama ada beberapa dinas yang seharusnya terlibat secara langsung untuk menangani hal ini.
Dari Mulai dinas lingkungan hidup, PUPR, Tata Ruang dan yang lainnya, terutama yang parahnya lagi pemangku jabatan sebagai Desiciont Maker Bupati Cianjur sama sekali tidak menghiraukannya.
Agar hal ini segera untuk ditutup dengan pengaduan dari salah satu warga masyarakat sekitar, Kementerian yang berwenang dalam hal ini untuk segera menindaklanjuti adanya kegiatan tambang Ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin.
jika ternyata galian tersebut tidak memiliki ijin, maka dari sisi regulasi, Mereka sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hingga berita ini kami naikkan, pihak pengelola tambang belum bisa dihubungi dan belum ada jawaban konfirmasi.
To be continued
Red**