Indramayu, bring-ka.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melakukan 3 desa percontohan yang siap dijadikan Desa Anti korupsi Program Nasional Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Desa Haurgeulis Kecamatan Haurgeulis, Desa Kedungwungu kecamatan Krangkeng dan Desa Cidempet Kecamatan Arahan kabupaten Indramayu turut hadir dari 3 kuwu perwakilan atau pendampingan dari unsur jajaran pemerintahan desa juru tulis dimasing-masing desa, melakukan Sosialisasi percontohan Desa Anti Korupsi bertempat Aula Pokjanal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu.
Plt.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jajang Sudrajat melalui Kabid Pemerintah Desa A. Sulaeman menjelaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi merupakan program nasional dan program yang diinisiasi KPK bekerja sama dengan Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan dan Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan tujuan untuk sama-sama melakukan pencegahan tindakan korupsi yang dimulai dari desa, ujarnya.
Sule panggilan akrab bahwa dengan adanya program ini semuanya kebaikannya untuk masyarakat desa yang autcam dapat mencerminkan bukti integritas seorang kuwu (kepala desa) dimata penegak hukum, dan disisi lain juga dapat membuktikan administrasi-adminitrasi pemerintahan desa sesuai ketentuan regulasi yang meliputi lima tahapan pemberdayaan pemerintahan desa anti korupsi, seperti sebagai berikut ;
A. Penataan Tatalaksana ;
1. Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes
2.Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
3.Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan
4.Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa
5. Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.
B. Penguatan Pengawasan ;
1. Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa
2. Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah
3. Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi
C. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik ;
1. Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat
2. Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa
3. Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya.
4. Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat
5. Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan
D. Penguatan Partisipasi Masyarakat ;
1. Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa.
2. Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan
3. Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa
E. Kearifan lokalĀ ;
1. Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
2. Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam kegiatan ini menyampaikan beberapa ulasan mengenai semuanya merupakan tindakan pencegahan yang selama ini dijadikan icon atau aduan tingkat masyarakat di desa, bahwa dengan adanya desa yang siap dijadikan desa anti korupsi merupakan sebagai bukti transparansi di tingkat pemerintahan desa baik dari segi anggaran maupun dari segi pelayanan publik dan sebagai bukti penilaian pemerintahan dapat mencerminkan nilai kejujuran seorang leadership kuwu, tegasnya. (Lukman)