SUMEDANG, Bing-ka.com ||Bredar luas di media sosial mengenai adanya pemotongan batuan program Indonesia pintar (PIP).
Dari informasi yang masuk kejajaran redaksi dari Surat peryataan ya yvdibuat pada tanggal 21 November 2024 bahwa kegiatan pemotongan hak penerima PIP tersebut secara tegas dilakukan oleh seorang pengusung. Atau kordinator yang berinisial (SN) yang berdomisili di wilayah Garut.
Selain itu tertuang dalam surat peryataan pengusung PIP Non Reguler atau Aspirasi dalam selembar edaran pengusung tersebut Tahun Anggaran 2024 yang telah rilis Sebagai berikut:
Namun dalam Surat edaran tersebut soalah-olah adaya indikasi sebuah penyelamatan atau langkah perbuatan dilakukan oleh pengusung agar tidak Terjerat tindakan melawan hukum.
Kita berharap kepada Saberepungli Polda Jabar segera mengambillakah agar masyarakat tidak dirugikan.