KPU Padang Lawas Terima berkas Bacaleg 15 Parpol, 2 Parpol tidak mendaftar, 1 Parpol Non Silon

Padang Lawas, bring-ka.com – Sebanyak 15 partai politik (Parpol) dari 18 Parpol sebagai peserta Pemilu 2024 akhirnya beres melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan diterima berkasnya oleh KPU Kabupaten Padang Lawas, tepat pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/5) pukul 24.00 WIB.

Ketua KPU Indra Syahbana Nasution SH MH melalui Kordiv Rahmat Habinsaran Daulay menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran.

Jumlah caleg yang didaftarkan pada KPU Padang Lawas dari 15 partai politik sebanyak 364 Bacaleg untuk memperebutkan sebanyak 30 kursi DPRD Padang Lawas, tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Dari tanggal 11 Mei hingga 14 Mei 2023 sebanyak 15 Parpol mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Padang Lawas, diantaranya :
1. HANURA = diterima
2. NASDEM = diterima
3. PKS = diterima
4. PAN = diterima
5. PDIP = diterima
6. GOLKAR = diterima
7. PKB = diterima
8. PPP = diterima
9. PKN =diterima
10. PSI = diterima
11. DEMOKRAT = diterima
12. GERINDRA = diterima
13. PBB = diterima
14. UMMAT = diterima
15. PERINDO = diterima
16. GELORA non SILON = dikembalikan untuk diperbaiki 24 Jam.
17. BURUH = Tidak dapat mengajukan Bacaleg
18. GARUDA = Tidak dapat mengajukan Bacaleg

Sementara dua Partai yaitu Partai Garuda dan Partai Buruh tidak ada mendaftarkan Bacaleg nya, untuk Partai Gelora sudah mendaftarkan tanpa (Non) Silon berkasnya dikembalikan, dengan ketentuan dalam waktu 1×24 jam agar diperbaiki secara manual.

Hanya Partai Garuda dan Partai Buruh yang tidak mendaftarkan calegnya hingga hari terakhir, dan Partai Gelora masih dalam perbaikan selama 24 Jam karena Non Silon“ Dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” katanya.

Ia melanjutkan, apabila ada dokumen yang belum benar dan sah, maka Parpol tersebut diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan hingga batas yang sudah ditentukan. Lain itu, komposisi Bacaleg keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dari jumlah caleg yang diusulkan, tegas Rahmat.
Reporter : ASWIN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *