Cirebon, bring-ka.com – Polsek Depok Polresta Cirebon melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau yang biasa disingkat dengan KRYD kini menyasar peredaran miras diwilayah Hukum Polsek Depok, Minggu (21/05/2023) dini hari.
Operasi miras yang dilaksanakan dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok AKP Afandi dan para Kanit serta anggota piket, operasi miras tersebut menyasar kewarung warung yang diduga menjual miras tanpa izin di sekitaran area Cigundul Desa Gombang Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman melalui Kapolsek Depok AKP Afandi mengatakan, dalam operasi miras yang dilaksanakan Polsek Depok, ditemukan puluhan miras berupa Ciu yang dikemas kedalam botol minuman mineral 600 ml disalah satu Warung milik SH 45tahun.
“Setelah dilakukan pendataan terhadap identitas penjual dan barang bukti selanjutnya pedagang dan barang bukti dibawa ke Polsek Depok guna dilakukan pembinaan agar tidak menjual minuman keras hal tersebut dilakikan guna memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih menjual miras,” katanya.
Afandi menegaskan, kegiatan operasi miras tersebut akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya ganguan kamtibmas diwilayah hukum Polresta Cirebon.
“Kami akan terus melaksanakan operasi Miras, guna mencegah adanya korban jiwa dari miras oplosan tersebut,” tegas Afandi mengakhiri. (Heri)