Indramayu, bring-ka.com – Menindaklanjuti berita sebelumnya, sekolah MTS (Madrasah Tsanawiyah) Negeri 2 Indramayu yang berada di desa Singajaya kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu.
Diduga Sekolah MTSN 2 Indramayu melakukan pungutan liar (Pungli) dengan asumsi melalui sumbangan yang di edarkan melalui surat dengan nomor : B-170/komite.mtsn/09/2023 tanggal 11 September 2023.
Sementara Kepala Sekolah MTSN 2 Indramayu melalui wakil kepala kesiswaan, Samsudin menyampaikan bahwa dalam peraturan Mendagri nomor 16 tahun 2020 tentang komite sekolah di jelaskan pasal 10 ayat 1 bahwa komite dapat melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan, pasal 11 ayat 1 penggalangan dana sumber daya pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 berbentuk bantuan atau sumbangan, ayat 2 bantuan dimaksud dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pelaku Usaha, Badan Usaha dan Lembaga non pemerintah, ayat 3 komite madrasah dapat menerima sumbangan rutin yang besarannya di sepakati oleh orang tua/wali peserta didik, kepala madrasah atau yayasan, ucapnya.
“Lanjut Wakasek kesiswaan, disitu sudah jelas dalam peraturan Mendagri memperbolehkan atau menerima bantuan atau sumbangan yang telah di sepakati bersama pada saat rapat komite dengan orang tua / wali murid”.
Dalam peraturan Mendagri nomor 16 tahun 2020 juga disitu ada larangan komite dalam pasal 23 bahwa komite madrasah baik perseorangan maupun kolektif di larang :
a.menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
Sekolah;
b. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
c. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
d. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
e. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
f. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite
Sekolah;
g. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
h. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
i. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.
Sementara Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi dalam siaran pers Kemenag https://www.kemenag.go.id/pers-rilis/, menegaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa. Sebab, seluruh Madrasah Negeri, baik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) telah diberikan anggaran rutin dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah. Anggaran tersebut sudah ada pada DIPA masing masing madrasah.
“Seluruh madrasah negeri tidak boleh melakukan pungutan kepada siswa dan orang tua atau wali siswa,” tandasnya. (Lukman)