Indramayu, bring-ka.com – Dandim 0616/ Indramayu mendapatkan laporan pengaduan yang berasal dari masyarakat yang masuk ke call center pengaduan yang isinya bahwa ada bandar narkoba atas nama Ismunadi alias Edo, pecatan TNI AD berkeliaran di seputaran tempat hiburan yang berlokasi di jalan Pantura Desa Lohbener Kecamatan Lohbener Blok Celeng Kabupaten Indramayu, Senin (24/07/2023) kemarin.
Berdasarkan informasi tersebut Dandim 0616/Indramayu Letkol Arm Andang Radianto, berkoordinasi dengan Kapolres Indramayu untuk melakukan penangkapan dan memerintahkan unit intel dan Babinsa setempat untuk memonitor aktivitas yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Indramayu untuk melakukan penggrebekan dan penangkapan.
“Ismunadi alias Edo dibekuk di Desa Lohbener Blok Celeng RT 025 RW 006 Kecamatan Lohbener Kabupaten. Indramayu. Oleh unit III Sat Resnarkoba Polres Indramayu, terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Dandim kepada awak media.
Ketika dilakukan penggeledahan, lanjut Dandim, oleh Satnarkoba Polres Indramayu dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang berisikan sabu sisa pakai yang di masukan kertas bekas nota, 1 (satu) buah korek api warna ungu, 1 (satu) buah tutup botol warna hijau yang terdapat dua lubang, 1 (satu) buah sedotan warna putih dan 1 (satu) handphone merk vivo warna biru.
“Dalam keterangan dari hasil interogasi singkat yang dilakukan petugas terhadap Ismunadi alias Edo bahwa yang bersangkutan membeli narkotika jenis sabu pada hari Jum’at tanggal 21 Juni 2023,” kata Dandim lagi.
Sebanyak 1 paket sabu seharga Rp. 550.000,- dari atas nama BUGIL yang beralamat di dalam lapas Gintung, kemudian Ismunadi alias Edo berikut barang bukti di bawa ke Polres Indramayu.
“Pukul 23.00 WIB bertempat di Desa Lohbener Blok Celeng RT 025 RW 006 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu. Unit III Sat Resnarkoba Polres Indramayu melaksanakan penggrebekan dan penangkapan terhadap saudara Ismunadi alias Edo terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Dandim.
Setelah dilakukan tes urin terhadap tersangka dengan hasil positif Ampehetamines dan Metamphetamine, saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Indramayu.
“Tersangka saat ini berstatus warga sipil biasa dan di duga terjerat kasus pidana sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu , saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh Satreskrim Polres Indramayu,” tutup Dandim 0616 Indramayu. (Heri)