GARUT, – bring-ka.com || Sekolah Dasar Negri 1 Mulyasari,Wilayah Pendidikan Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Dalam penerapan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2022-2023, mendapat sorotan dari lembaga Kaukus Peduli Pendidikan (KPP).
Untuk mendapat kejelasan dalam penerapan sejumlah komponen BOSP SDN 1 Mulyasari itu, Ketua KPP, Jajang Nurjaman yang akrab disapa Djanu, mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat konfirmasi terkait hal tersebut.
“Dari data yang kami miliki, penerapan dana BOSP SDN 1 Mulyasari, Tahun 2022-2023. Ada kecurigaan kami dalam penggunaannya, diduga tidak sesuai Juknis BOSP Tahun 2023. Untuk itu, Kami telah layangkan surat konfirmasi kepada Kepala Sekolah” Ucap Djanu, kepada awak media Senin (13/09/2023).
Diketahui dalam surat konfirmasi yang dilayangkan KPP, dipertanyakan sejumlah komponen penggunaan BOSP yang diterima SDN 1 Mulyasari. Penerimaan BOSP Tahun 2022 Rp 225.000.000.Terutama komponen pembayaran honor di tahun 2022 yang menelan anggaran mencapai Rp.60.000.000 Sementara di tahun 2023 Rp.121.552.800 dan untuk honorer mencapai Rp.36.750.000.
Menurut Djanu nilai tersebut dinilai tidak lazim dengan jumlah guru honorer yang terdaftar dalam Dapodik. Hal itu pun telah didapat keterangan langsung dari Kepala SDN 1 Mulyasari, N.Otih Sumiati
“Surat konfirmasi yang kami layangkan, mendapat respon yang diterangkan Kepsek dihadapan para Guru dan , diruang kerjanya.Rabu (13/11/2023)” tutur Djanu.
Mengutip keterangan hasil konfirmasi pihak Sekolah, Djanu memaparkan jawaban lisan pihak sekolah
” Menurut pihak Sekolah membenarkan bahwa dana BOSP diterima pada tahun 2022 dan 2023 sesuai dengan yang tercantum dalam surat konfirmasi KPP. Untuk penggunaannya sesuai dengan Arkas. Kami membayar Honorer berbeda beda sekitar Rp.800.000″ papar Djanu mengutip jawaban pihak Sekolah.
Menanggapi keterangan pihak SDN 1 Mulyasari tersebut. Ditegaskan Djanu, penjelasannya cukup normatif kendati dinilai masih perlu adanya pembuktian data.
” Memang dalam penerapan BOSP harus sesuai Arkas, namun tidak serta merta petunjuk tehnis atas Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 terkesan diabaikan. Harus dengan pembuktian pihak berkompeten turun tangan” tegasnya
Lebih lanjut Djanu menjelaskan Juknis BOSP Tahun 2023 dengan regulasinya
” Bahwa dalam komponen pembayaran honor dimaksud, dalam Juknis jelas tercantum aturannya. Adalah honor Guru/ tenaga pendidik yang terdaftar dalam Dapodik memiliki nomor Unik bukan ASN, apakah benar honor yang dimaksud sesuai” tegas Djanu.
Sejauh ini awak media coba konfirmasi terkait hal tersebut, Sayangnya Otih Sumiati sebagai Kepala Sekolah tidak merespon seolah bungkam dan buang badan.
Redd**