Pemkab Indramayu Terima Hasil Kajian BRIN Terkait Kebijakan Pernikahan Anak

Indramayu, bring-ka.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Pj. Sekda kabupaten Indramayu, Aep Surahman menerima hasil kajian yang dilakukan Direktorat Pembangunan Manusia, Kependudukan dan Kebudayaan (PMKK) Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) terkait dengan kebijakan pernikahan anak dalam rangka perlindungan terhadap anak.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir pula Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Heka Sugoro beserta jajaran, Kepala Dinas Sosial, Sri Wulaningsih, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Wawan Ridwan serta tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Kebijakan PMKK BRIN, Prof. Anugrah Widiyanto menyampaikan, beberapa waktu yang lalu BRIN telah melakukan studi di kabupaten Indramayu dengan bertujuan untuk mengasesmen penyebab terjadinya perkawinan anak.

Dilakukannya studi tersebut merujuk pada dispensasi kawin di Indramayu yang jumlahnya terbanyak ketiga di Jawa Barat setelah kabupaten Tasikmalaya dan Garut. Dimana sepanjang tahun 2022, Pengadilan Agama Indramayu menerima 572 pengajuan dispensasi kawin, dari jumlah tersebut hakim mengabulkan 564 permohonan.

Prof. Anugrah menilai, tingginya angka dispensasi kawin tersebut merupakan suatu hal yang patut menjadi perhatian bersama berbagai stakeholder serta harus diidentifikasi penyebab terjadinya hal tersebut guna dapat dilakukan langkah penanganan dan pencegahannya.

“Kita duduk bersama disini untuk memberikan rekomendasi yang nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak termasuk di dalamnya pencegahan pernikahan anak,” ungkapnya, Selasa (27/6/2023).

Tim Kajian BRIN, Dr. Teguh Widodo memaparkan, beberapa penyebab terjadinya pernikahan anak yang dipetakan dengan konsep Ecological Framework diantaranya adalah ketidaktahuan dampak perkawinan anak, tekanan dari lingkungan untuk segera menikah karena pacaran dianggap sebagai “pintu menuju zina” yang harus diselesaikan dengan perkawinan.

Lebih lanjut Teguh juga mengatakan, perilaku orang tua sebelumnya, perkawinan dianggap sebagai solusi atas berbagai permasalahan kemiskinan sistemik serta hukum dan kebijakan yang belum memberikan perlindungan kepada anak dan remaja juga menjadi penyebab lain dari terjadinya perkawinan anak.

“Banyak faktor yang menjadi penyebab terjadinya perkawinan pada anak,” paparnya.

Oleh karena itu, dari hasil studi yang dilakukan berdasarkan identifikasi terhadap berbagai penyebab terjadinya perkawinan pada anak, tim kajian BRIN memberikan beberapa rekomendasi diantaranya adalah memberikan penjelasannya baik itu berupa sosialisasi maupun media lainnya sehingga dapat merubah cara berpikir, perilaku serta tatanan sosial masyarakat yang masih menganggap pernikahan merupakan suatu solusi atas masalah ekonomi.

Kemudian, pemberian pemahaman kepada orang tua tentang pentingnya pendidikan anak sebelum berinteraksi dengan dunia luar, yang mana hal tersebut berperan penting bagi orang tua dalam memberi benteng (akhlak) pada anak.

Sementara itu, Pj. Sekda Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang diberikan BRIN dalam mencegah dan menekan terjadinya pernikahan anak.

Namun demikian, Aep menegaskan, terkait pernikahan anak ini Pemkab Indramayu tidak tinggal diam. Pihaknya selama ini terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan sosialisasi melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disduk-P3A) guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan tidak tepatnya pernikahan dini pada anak.

Bahkan tidak hanya sosialisasi, dari segi regulasi sendiri, Bupati Indramayu, Nina Agustina telah melakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama kabupaten Indramayu untuk mencegah pernikahan dini sebagai tindak lanjut perubahan Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 dengan UU No 16 Tahun 2019 dimana usia pernikahan untuk calon pengantin perempuan minimal 19 tahun.

“Kami ucapkan terima kasih atas hasil kajiannya. Hasil tersebut akan kami diskusikan kembali beserta jajaran sebagai salah satu referensi untuk ke depan dalam pengambilan keputusan. Namun perlu diketahui, Pemkab Indramayu pun selama ini telah melakukan upaya pencegahan pernikahan dini salah satunya melalui MoU dengan pengadilan agama,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *