Polisi di Majalengka Tangkap Pelaku Penipuan Umrah

Majalengka, bring-ka.com – Polres Majalengka menangkap pelaku penipuan dan atau penggelapan bermodus perjalanan umrah yang membuat 36 (Tiga puluh enam) jamaah gagal berangkat ke tanah suci Mekah dan Madinah.

Dalam keterangan pers di halaman Mapolres Majalengka, Selasa (16/05/2023) Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Kasi Propam AKP Sarjiyo, Kasi Humas Iptu Agus Wahyudin, KBO Sat Reskrim Iptu Iwan Sutari kepada awak media menjelaskan, pada hari Selasa 31 Januari 2023 pukul 08.00 WIB di Blok Mekarjaya Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka telah terjadi dugaan setiap orang dilarang tanpa hak melakukan Perbuatan mengambil sebagian atau seluruh setoran Jemaah umrah atau penipuan dan atau  penggelapan.

“Yang berawal pada tanggal 12 Juni 2022 pukul 09.00 WIB yaitu ES dan MF mendatangi rumah SN yang mengaku bahwa yang bersangkutan adalah rekanan direktur Haji Umrah sebagaimana provaider visa dari travel PT IAW menawarkan dengan sebersar Rp. 27 juta dan program 12 hari, lalu pada tanggal 29 yang bersangkutan atau korban sebanyak 36 orang ke Hotel Grand Stay In di Kota Tanggerang, namun sampai saat ini kegiatan tersebut tidak ada,” jelasnya.

Dari kasus tersebut, Polisi menangkap dan mengamankan ES, MF, KS dan HB beserta barang bukti yang disita berupa 36 lembar penyerahan uang, 19 lembar rekening koran, 1 bundle company profile PT IAW, 1 lembar kesepakan pemberangkatan Umrah, 41 buah koper, 1 unit mobil Toyota Camry dan 1 unit kendaraan Toyota Yaris.

“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pertolongan jahat/tadah jamaah umrah berupa uang tunai sebesar Rp. 941 juta,” sebutnya.

Dikatakannya, para pelaku merupakan warga Kabupaten Majalengka dan luar Kota Majalengka.

“Untuk pelaku ES dan MF di jerat Pasal 124 jo Pasal 117 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dengan ancaman hukuman selama-lamanya 8 tahun penjara. Dan untuk pelaku KS dan HB di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara,” tutup AKBP Indra Novianto. (Heri)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *