Kota Cirebon, bring-ka.com – Sidang pra peradilan hari pertama dengan Nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN. Cbn yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B terkait penetapan tersangka Andi Yosep dan kawan-kawan dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasan seksual sebagai mana di maksud dalam pasal 289 KUHP dan atau Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Senin (31/07/23).
Sidang pra peradilan dipimpim oleh Hakim Arief Ferdian dan Panitera Pengganti Widya Susitawati yang dihadiri oleh kuasa termohon, AKBP Reny Marthaliana, Iptu Tohap Silaban, Ipda Iman Hendro, Aipda Gugum Gumilar, Bripka Anwar Hadi serta pemohon Andi Yosep dan kawan-kawan yang didampingi kuasa pemohon Harry Ariston Gultom.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Sisera Pandjaitan mengatakan, dalam sidang hari pertama tersebut Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian membuka dan melanjutkan dengan agenda pembacaan putusanĀ sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasan seksual dan membacakan putusan dengan amar yaitu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana di maksud pada pasal 289 KUHP yang dilakukan termohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
“Dimana pertimbangan hakim pada intinya menyatakan bahwa di dalam persidangan pemohon tidak hadir yang telah di panggil 2 dua kali secara sah, maka terhadap permohonan pra peradilan pemohon gugur demi hukum,” kata AKP Perida.
Kesimpulan dari sidang hari pertama Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B yang di bacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Cirebon Kelas I B Arief Ferdian yaitu dimenangkan oleh unit PPA Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat.
“Maka dari itu, sidang pra peradilan terkait penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan atau kekerasan seksual dinyatakan selesai,” tutup Kasat Reskrim. (Heri)