TULANG BAWAMG – PT Sugar Group Companies (SGC) melakukan pembakaran lahan tebu dan mencemari lingkungan warga Tulang Bawang.
Pembakaran lahan tebu tersebut menimbulkan dampak yang membahayakan lingkungan sekitar dan mematikan ekosistem.
Tak hanya itu pembakaran lahan juga menimbulkan polusi udara yang mengganggu pernafasan manusia akibat karbondioksida yang meningkat.
Bahkan asap dan abu hasil pembakaran lahan masuk ke rumah – rumah warga hingga menyebabkan lantai rumah hitam dan sumur dapat tercemar.
Ormas Pekat IB Tulangbawang meminta pemerintah daerah maupun pusat dapat menindak tegas pihak perusahaan SGC yang melakukan pembakaran lahan, yang dinilai melanggar sejumlah peraturan pemerintah diantaranya, UUD 1945 pasal 5 ayat 1, pasal 20 ayat 1, pasal 27 dan 33; UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
UU RI No. 42 tahun 1999 tentang Kehutanan; UU RI No. 39 tahun 2024 tentang Perkebunan; UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup; PP RI No. 4 tahu 2001 tentang Pengendalian Kerusakan Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan/Lahan.
“Kami ormas Pekat IB Tulangbawang meminta kepada pihak manajemen SGC agar patuh terhadap peraturan untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pembakaran hutan/lahan tebu yang sengaja dibakar,” ujar Andri WK, dikonfirmasi, Senin malam (22/5/2023).
Dia berharap, pihak manajemen dapat merespon positif dan melakukan tindakan tindakan hukum yang nyata demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tulangbawang.
“Hal ini tidak bisa didiamkan karena sangat berdampak kepada warga dan sangat merugikan warga hingga terjadinya pencemaran lingkungan,” tandasnya.
Dari informasi warga setempat, pembakaran lahan dilakukan SGC pada setiap panen, hal ini dilakukan karena tebu yang dibakar menghasilkan lebih banyak air. Namun sayangnya pembakaran lahan berdampak kepada timbulnya pencemaran lingkungan.
Pernyataan Sikap Ormas Pekat IB Terkait Pembakaran Lahan Tebu Oleh PT SGC Disinyalir pembakaran lahan perkebunan sengaja dilakukan oleh pihak PT. Sugar Grup Companies (SGC). Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi dapat berdampak buruk yang amat serius bagi masyarakat, ekosistem, dan lingkungan hidup disekitarnya.
Terkait peristiwa tersebut Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Provinsi Lampung menyatakan sikapnya tegasnya Kepada Yth. Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Kehutanan, Kapolri, Gubernur Lampung, Kadis LHK Prov. Lampung, Kadis Kehutanan&Perkebunan Lampung,, Kapolda Lampung, PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Kapolres Tulang Bawang. “Dengan maksud dan tujuan agar tegaknya peraturan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.(*)
Reporter: Asrul