Satresnarkoba Polres Serang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Gorilla

Serang, bring-ka.com – Satresnarkoba Polres Serang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Serang Polda Banten AKP Michael Tandayu beserta PS Kanit I Aipda M. Marziska melakukan penangkapan terhadap saudara AS (28) yang merupakan warga Kelurahan Unyur Kota Serang pada Rabu (24/05) pukul 01.00 Wib.

Saat dikonfirmasi Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar, Satresnarkoba Polres Serang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (28) dengan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis tembakau gorilla,” kata Yudha pada Senin (29/05).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis tembakau gorilla seberat 6,92 gram dan satu unit handphone merk Vivo milik tersangka. Menurut pengakuan tersangka, tembakau gorila tersebut didapat dari saurada RS (DPO), melalui akun Instagram.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Serang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 111 Ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika junto Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutup Michael. (Bidhumas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *