Kota Cirebon, bring-ka.com – Selama periode bulan Agustus 2023, jajaran Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus dan 8 (delapan) tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial TK (25), BH (36), RRP (24), DLP (33), EF (29), AS (29), IS (44), dan FB (22).
Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Waka Polres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus narkotika ini berhasil di ungkap oleh Satnarkoba Polres Cirebon Kota dalam kurun waktu satu bulan yakni periode Bulan Agustus 2023.
“Hasil ungkapan Satnarkoba Polres Cirebon Kota selama kurun waktu satu bulan atau Periode Bulan Agustus 2023. Rata – rata para tersangka ini sudah menjadi pengedar selama kurun waktu 3 bulan sampai dengan 1 tahun,” ungkap Waka Polres saat press release didampingi Kasat Narkoba AKP Ma’ruf Murdianto, Kamis (24/8/2023).
Waka Polres menjelaskan para tersangka ini rata-rata sebagai pengedar, adapun untuk sistem transaksi melalui cara ditempel di tempat tertentu untuk narkoba jenis sabu dan inex. Sedangkan untuk transaksi obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah dengan cara online atau COD, untuk tersangka semua nya warga Kota Cirebon.
Dari tangan para tersangka petugas mengamankan barang bukti antara lain, 42 (Empat Puluh Dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 30,61 Gram, 4 (Empat) butir narkotika jenis Ekstasi (Inex), 7.645 (Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Lima) butir obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah, 1 (Satu) unit timbangan digital dan 8 (Delapan) unit Handphone berbagai merk.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan ini, Satnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan sekitar dua ribu lima ratus jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ucap Waka Polres.
Para tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk Tersangka pengedar sabu, dikenakan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).
Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan pidana denda Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
“Sedangkan untuk tersangka pengedar obat sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” tutup Waka Polres. (Heri)