Tiga Orang Diduga Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar Diamankan Polisi

Kota Cirebon, bring-ka.com – Tim Maung Presisi Sat Samapta Polres Cirebon Kota mengamankan 3 pengedar obat jenis sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah pada hari Sabtu (12/08/2023) malam.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto melalui Kasat Samapta Polres Cirebon Kota AKP Endoy Sahru mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 3 (Tiga) orang yang di duga mengedarkan obat-obatan jenis sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 1 (Satu) bungkus tembakau sintesis (Tembakau Gorila) di sekitaran Stadion Bima Kota Cirebon.

“Pada saat Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota melaksanakan patroli rutin malam hari di sekitaran Stadion Bima, ditemukan ada sekelompok orang yang mencurigakan, setelah itu tim kami mendatangi dan melakukan penggeledahan selanjutnya di temukan barang bukti puluhan obat sediaan farmasi tanpa ijin edar dan 1 bungkus tembakau gorila,” katanya.

Lebih lanjut Kasat Samapta Polres Cirebon Kota mengatakan, kemudian Tim Maung Presisi melakukan interogasi terhadap 3 orang yang di duga sebagai pengedar tersebut.

“Dari hasil interogasi tim kami, bahwa 3 orang berinisial I, R dan R mengaku mendapatkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar yang sah tersebut dari sosial media instagram dan diedarkan disekitaran Stadion Bima Kota Cirebon,” katanya lagi.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Tim Maung Presisi Polres Cirebon Kota yakni, 58 butir pil jenis Trihexnidyl, 1 bungkus tembakau sintesis (Gorila), 1 unit motor scoppy warna hitam coklat dengan Nopol E 2282 NU, 3 buah hand phone dan uang hasil penjualan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah).

“Selanjutnya ketiga orang dan barang bukti tersebut diserahkan ke Sat Narkoba Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tutup AKP Endoy Sahru. (Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *