Timsus Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Jambret yang Meresahkan

Kota Cirebon, bring-ka.com – Jajaran Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap pelaku penjambretan HP saat acara lari santai (Fun Run) yang di gelar oleh SD Santa Maria dalam rangkat HUT SD Santa Maria yang Ke-75 pada hari Minggu (23/07/2023).

Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto kepada awak media membenarkan penangkapan pelaku penjambretan tersebut.

“Iya benar atas kesigapan Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Iptu Shindi Al Afghani dalam waktu kurang dari 12 jam dari peristiwa penjambretan dan sempat viral di media sosial pelaku sudah tertangkap. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Cirebon Kota selanjutnya akan di lakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKBP Rano.

Lanjut Rano mengatakan, Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap pelaku di Jalan Pramuka Penggalang Kecamatan Harjamukti Cirebon Kota pada pukul 19.00 WIB saat hendak Mlmelarikan diri.

“Adapun pelaku berinisial MP umur 40 tahun alamat Jl. Pagongan Timur IV No. 139 RT/RW. 03/03 Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Cirebon Kota,” tutup AKBP Rano.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Sisera Pandjaitan didampingi Kasubsi Penmas Sihumas Polres Cirebon Kota Ipda Charis Efendi
menambahkan, peristiwa tersebut bermula saat korban sedang mendokumentasikan anaknya yang sedang mengikuti kegiatan lomba lari santai (Fun Run) yang di gelar oleh SD Santa Maria menggunakan Handphone, tiba-tiba dari arah belakang pelaku langsung merampas handphone korban dari genggaman nya, korban sempat mengejar namun tidak berhasil menangkapnya kemudian pelaku langsung melarikan diri.

“Adapun barang bukti yang amankan dari pelaku oleh Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota antara lain, satu unit Handphone merk Samsung jenis A22 FE warna ungu. satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam No. Pol. E-2812-PBI. Adapun sarana pelaku satu buah sweeter warna biru tua yang digunakan pelaku, satu buah celana pendek warna krem yang digunakan pelaku,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan ponsel di pinggir jalan yang mengundang potensi tindak pidana kejahatan,” himbaunya. (Heri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *