Toko Kelontong Di Jalan Nasional Baypas Cicalengka Jual Obat Terlarang Tampa Ijin  Kepada Warga 

BANDUNG, Bring-ka.com || Sebuah warung kelontong tepatnya di samping jalan nasional Baypas Cicalengka Desa Nagrog, kabupaten Bandung jual secara bebas obat jenis G yang masuk dalam psikotropika.

Saat pihak media melakukan wawancara secara langsung kepada penjual obat yang Ber inisial (I) mengatakan “ya Bang saya hanya menunggu toko ini dan Bos Kami sedang berada Dibandung ungkapnya.

Ada beberapa jenis obat yang di jual seperti Tramadol, Trihexyphenidyl dan Dextromethorphan, paparnya.

Dirinyapun mengungkapkan usaha ini sudah berjalan selama 1 tahun lebih dalam sehari bisa meraup untung ratusan ribu, tandas I beberapa waktu lalu.

Selain Berbasis Resiko karena berbenturan dengan Aturan serta melawan hukum Sang Penjual (I) terlihat santai dan acuh melayani para pembeli obat-obatan terlarang tersebut kepada semua kalangan.

Menurut Ketua Apoteker kabupaten bandung saat di mintai pendapatnya mengenai peredaran obat yang dijual bebas tampa resep dokter dan bukan di sebuah apotek mengatakan

“Saya Harap Kepada para pihak penegak hukum segera melakukan tindakan tegas terkait usaha yang dilakukan oleh penjaga toko ataupun Bos nya Agar tidak berdampak buruk kepada regenerasi bangsa, para pemuda atau pemudi.

Disamping itu Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kab.Bandung  Selain telah melakukan dan melanggar ijin edar hal tersebut berbenturan dengan undang – undang  kesehatan karena telah melakukan kegiatan penjualan obat terlarang yang masuk dalam daftar jenis psikotropika golongan 2 tersebut tanpa ijin dan resep dari dokter jadi harus segera di tindak dan mendapatkan efek jera. Pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *