Tokoh Pemuda Kota Bandung Rachmat Widodo, Gandeng Baznas dan Yayasan Drahma Alfa Hudaya dalam Audensi

Bandung, Bring-ka.com – Bertempat di Kantor BAZNAS Kota Bandung Jl. Pelajar Pejuang 45 No.10, Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong, Kota Bandung Senin, 17 Juni 2023.

Ketua YAYASAN DRAHMA ALFA HUDAYA Oki Hikmawan didampingi Rachmat Widodo Tokoh PEMUDA Lengkong lakukan Audensi dan paparan singkat mengenai beberapa progam kolaboratif dalam rangka kerjasama yang berkelanjutan secara terpadu dengan BAZNAS Kota Bandung yang diterima oleh Arif Nurakhman, SE., MM., sebagai Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Irfan Farid Taufik, Lc, MA, sebagai Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.

Silaturahmi yang berlandaskan kolaborasi ini memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk bermitra dalam pengembangan kelembagaan secara berkesinambungan.

Ruang pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan mutu sosial ekonomi bagi masyarakat kota Bandung menjadi catatan tersendiri dalam pertemuan tersebut, beberapa program pendayagunaan dan pola kolaboratif Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dalam mengelola zakat, BAZNAS menerapkan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Aman Syari artinya pengelolaan zakat yang dilaksanakan BAZNAS harus selaras dengan koridor hukum syari.

Pengelolaan zakat harus selaras dan tidak boleh bertentangan dengan sumber hukum Islam, Al-Quran dan Sunnah. Aman Regulasi artinya bahwa pengelolaan zakat harus memperhatikan rambu-rambu peraturan hukum dan perundang-undangan.

Aman NKRI artinya pengelolaan zakat di BAZNAS harus kian mempererat persaudaraan anak bangsa, menjauhkan diri dari berbagai aktivitas/tindakan terorisme, demi menunjang tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan menerapkan prinsip 3A BAZNAS, diharapkan BAZNAS dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.

Langkah kolaborasi dengan generasi milineal yang digaungkan dan menjadi langkah sosialisasi bagi BAZNAS Kota Bandung memberikan ruang kerjasama yang berkelanjutan bagi seluruh unsur Pemuda di Kota Bandung ungkap Rachmat Widodo sebagai tokoh pemuda kecamatan Lengkong yang siap menindaklanjuti beberapa program lanjutan yang dibicarakan tadi ditemui secara terpisah setelah rapat Audensi.

Program tokoh pemuda ” rachmat widodo ” ini bukti nyata untuk mengajak para milenial untuk bersama sama mengembangkan program pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan ekonomi bagi masyarakat dalam segala bidang agar ide – ide para milenial kedepan lebih berpotensi untuk membantu masyarakat, dan program ini insya Allah akan dikembangkan keseluruh wilayah dikota Bandung, tutur nya.

Pemberdayaan masyarakat dalam pengembangan Ekonomi tentunya dasar bagi pengembangan dua lembaga yang berkonsentrasi dalam ruang yang sama antara Baznas Kota Bandung dan Yayasan Drahma Alfa Hudaya, semoga kolaborasi yang bertujuan membangun ahlak generasi muda untuk peka dan peduli terhadap Zakat,Infaq dan Sedekah menjadi langkah pembinaan dalam pembangunan Generasi Muda Kota Bandung dalam sisi membangun jiwa yang Juara Lahir dan Bathin, ungkapnya.

Redaksi**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *