Polres Cirebon Kota – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Cirebon Kota telah berhasil menyita sebanyak 21 knalpot brong dalam kegiatan penertiban yang dilakukan secara masif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kegiatan ini merupakan upaya dari kepolisian untuk mengantisipasi dan menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau menghasilkan suara bising. Fenomena penggunaan knalpot brong yang melanggar standar telah menjadi perhatian serius bagi keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Dalam respons cepat terhadap permasalahan ini, Sat Lantas Polres Cirebon Kota melakukan tindakan penegakan hukum dengan melibatkan Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR., Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Cirebon Kota, serta anggota Sat Lantas Polres Cirebon Kota. Sabtu (3.6.23).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH., turut serta dalam kegiatan menyampaikan, antisipasi dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau bising di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Para pengguna kendaraan yang melanggar standar knalpot diberikan peneguran untuk mengganti dengan knalpot standar, sambil diberikan himbauan untuk berlalu lintas dengan tertib.
Lanjut Ariek Indra Sentanu, Hasil dari tindakan penindakan ini, sebanyak 21 unit kendaraan yang menggunakan knalpot bising berhasil diamankan dan knalpotnya diganti dengan knalpot standar di lokasi penindakan, yaitu di halaman depan Markas Kepolisian Sektor utbar Kota Cirebon. Para pelanggar tersebut menyadari bahwa penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran lalu lintas yang tidak diperbolehkan. Ujarnya melalui Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Triyono Raharja, S.IK.MH.CPHR.
Para pelanggar tersebut kemudian diberikan peneguran dan himbauan untuk memastikan kelengkapan kendaraan mereka serta selalu berhati-hati dalam berlalu lintas. Tambah Triyono.
Dalam kesempatan ini, Polres Cirebon Kota berharap adanya peran aktif dan dukungan dari seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar. Jelas Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak menggunakan knalpot brong. Dukungan dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan,” kata Iptu Ngatidja.