FPD Minta Relsos Kembalikan Uang Hasil Pemotongan Kepada KPM PKH di Desa Citeras, Laporan Siap Dilayangkan ke APH

GARUT,bring-ka.com || Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah sebuah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

Program itu bertujuan sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Namun miris, di Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Garut, Jawa Barat, bansos PKH ini diduga adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh yang mengatasnamakan relawan sosial (Relsos) di Desa setempat. Bahkan keberadaan relawan sosial tersebut justru tidak diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten Garut artinya dibentuk secara ilegal.

Terkait hal tersebut, Ketua Forum Pemerhati Desa yakni Roni Faisal Adam angkat bicara, dihubungi melalui pesan what’s app, Jum’at (15/9/2023), Ia mengatakan, apabila relawan sosial itu dibentuk ataupun tidak dibentuk oleh Pemerintah Desa, kata Roni, Kepala Desa setempat harus bertanggung jawab.

“Kepala Desa harus bertanggung jawab baik relawan sosial itu dibentuk atau tidaknya oleh pemerintah desa, panggil relawan tersebut. Nah, setelah dipanggil kembalikan uang pemotongan itu kepada yang haknya,”ungkapnya.

Diduga pungutan liar yang dilakukan oleh relawan sosial itu dalihnya untuk uang kerahiman hasil kesepakatan antara relawan tersebut dengan KPM.

“Ya kalau itu untuk admin tidak jadi masalah sudah hal yang lumrah, ketika ada penggesekan pasti ada admin, asalkan nilainya yang wajar misal Rp.5 ribu sampai 10 ribu,”kata Roni.

Dengan apa yang terjadi di Desa Citeras, dugaan adanya pungli bansos PKH oleh relawan sosial. Roni Faisal Adam selaku Ketua Forum Pemerhati Desa akan melaporkan ketua dan pengurus relawan sosial tersebut ke aparat penegak hukum.

“Ya ini serius, apabila relawan tidak mengembalikan uang ke haknya, kami akan melaporkannya,”tegasnya.

Dibalik semua itu, Roni Faisal Adam mengaku sedih dengan keadaan Kabupaten Garut sebagai daerah yang berada di posisi kedua se-Jawa Barat sebagai daerah dengan kemiskinan ekstrem nya. Tentunya, imbuhnya, apa yang terjadi di Desa Citeras adanya dugaan pungli ini harus diselesaikan jangan sampai hal tersebut justru membuat masyarakat yang dalam kategori miskin ekstrem dirugikan oleh oknum yang mengatasnamakan relawan sosial.

Redd**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *